Diskusi Mini oleh 7 Guru Besar Fakultas Kedokteran—termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB—digelar secara gratis untuk menyampaikan penolakan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Kritik yang Disampaikan
- Intervensi Pemerintah
Para guru besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), karena khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Pemindahan banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di FK telah menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan, yang dinilai dapat merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Penurunan Kualitas
Para guru besar mengingatkan bahwa tanpa kehadiran Kolegium yang bebas dari pengaruh luar, kualitas dokter spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, dan ini bisa berdampak nyata pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof. Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus tetap otonom dan independen… tidak bisa diintervensi oleh negara.”
- Prof. Endang Sutedja (Unpad): “Menteri Kesehatan mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis… tanpa melibatkan akademisi.”
- Prof. Wisnu Barlianto (UB): “Perpindahan ke Kemenkes lewat PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Guru besar Unhas & USU: Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan, berisiko menciptakan kesenjangan dalam kompetensi Klinis-Ilmiah.
Respons Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menteri Kesehatan menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi,” bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis: Independensi kolegium berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik: Perguruan tinggi seharusnya tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan: Keterlibatan dari pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang—bukan didominasi oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Dipindahkan ke dalam pengawasan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Pentingnya menjaga independensi agar kualitas pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi |